Kamis, 29 Desember 2011

Kumpulan fatwa ulama maupun organisasi ulama tentang amaliyah Istiqhadiyah (bom syahid) dibumi Palestine terjajah

Di bawah ini adalah organisasi dan para ulama yang memfatwakan bahwa aksi bom syahid di Palestina adalah jihad :

1. Rabithah �Ulama Filisthin (Persatuan Ulama Palestina)

Persatuan Ulama Palestina atsabahumullah telah mengeluarkan sebuah fatwa yang berjudul �Aksi Bom Syahid Adalah Salah Satu Bentuk Jihad Terbesar di Jalan Allah.� Dalam fatwa tersebut dikatakan, �Wahai anak-anak bangsaku Palestina tercinta, wahai kaum muslimin di seluruh dunia� Orang-orang yang sangat mencintai agamanya, negerinya, rakyatnya, tanah airnya, Al-Quds nya, Al-Aqsha nya; bertanya-tanya tentang hukum syariat dalam masalah aksi-aksi bom syahid (al-�amaliyyat al-istisyhadiyyah) yang dilakukan oleh para mujahid dari anak-anak bangsa kita Palestina, terhadap Israel musuh kita si penjajah, dimana dalam aksi tersebut para mujahid membunuh tentara-tentara, perempuan-perempuan, orang-orang sipil, dan anak-anak Yahudi. Sebagaimana para pelaku aksi bom syahid tersebut juga terbunuh di dalamnya�

Jawaban kami adalah: Sesungguhnya aksi-aksi bom syahid ini merupakan jihad fi sabilillah. Sebab, dalam aksi tersebut terdapat perlawanan yang sangat sengit terhadap musuh kita Israel. Aksi tersebut bisa membunuh, melukai, dan menyusupkan rasa takut yang amat sangat serta gentar di dalam hati mereka. Mereka akan selalu gelisah dan was-was, negara mereka pun akan guncang, sehingga mereka akan berpikir untuk segera angkat kaki dari Palestina. Para pengungsi Yahudi ke bumi Palestina pun akan berkurang, dan mereka akan didera kerugian materi yang sangat besar. Kekuatan mereka juga akan melemah, dan spirit mereka pun hancur. Seiring dengan itu, aksi bom syahid ini akan membawa berbagai maslahat yang besar bagi bangsa dan umat kita. Spirit umat Islam pun akan bangkit, dan para pemuda muslim akan semakin berani berjihad dan siap mati syahid. Lebih dari itu, para pelaku aksi ini telah memberikan teladan yang sangat agung lagi menakjubkan dalam kepahlawanannya, dalam jihadnya, dan dalam mati syahidnya.

Sungguh, para ulama masa lalu dan masa kini telah memfatwakan disyariatkannya aksi bom syahid ini. Dalil-dalil syariatnya juga kokoh di dalam Kitab Allah (Al-Qur`an), Sunnah Nabi kita �Alaihi Ash-Shalatu wa As-Salam, dan kesepakatan para ulama. � Dan, kami katakan kepada para ulama yang memfatwakan selain ini; Tetaplah Anda di tempat Anda. Sesungguhnya kami ini hidup berdampingan dengan Baitul Maqdis dan lebih tahu dengan segala yang terjadi di dalamnya. Kami ini penduduk Palestina. Orang yang tinggal di Makkah lebih tahu tentang penduduk Makkah.�
(Fatwa tertanggal 11 Shafar 1422 H � 5 Mei 2001M. Lihat fatwa ini di Http://www.palestinianforum.net/forum/showthread.php?p=273 )

2. Prof. DR. Syaikh Yusuf Al-Qaradhawi

Beliau hafizhahullah berkata, �Saya tegaskan di sini, bahwa aksi bom syahid adalah jenis jihad terbesar di jalan Allah. Aksi ini termasuk bentuk intimidasi yang dianjurkan, sebagaimana yang diisyaratkan oleh Al-Qur`an dalam firman Allah Ta�ala, �Dan siapkanlah kekuatan apa saja yang kamu sanggup untuk menghadapi mereka, dan dari kuda-kuda yang ditambatkan untuk berperang (yang dengan persiapan itu) kamu menggentarkan musuh Allah dan musuhmu.� (Al-Anfal: 60)

Menyebut aksi bom syahid ini sebagai bunuh diri adalah kesalahan besar yang dapat menyesatkan pemahaman orang banyak. Ini adalah aksi patriotik untuk menggapai mati syahid, dan sama sekali bukan bunuh diri. Pelakunya pun tidak bisa dikatakan sebagai orang yang bunuh diri� Mereka adalah pahlawan syahid sejati yang dengan suka rela mengorbankan nyawanya dijalan Allah, dengan niat karena Allah, dan dengan terpaksa menempuh cara tersebut untuk menggentarkan musuh-musuh Allah� Mereka melakukan perlawanan terhadap orang-orang yang telah menjajah tanah Islam, mengusir penduduknya, merampas hak-haknya, dan memusnahkan masa depannya. Mereka akan terus melancarkan permusuhan terhadap orang-orang zhalim tersebut, karena agama mereka memang mengajarkan supaya mereka membela diri, dan tidak memperbolehkan mereka melepaskan sejengkal pun tanah Islam.�

(Fatawa Mu�ashirah/DR. Yusuf Al-Qaradhawi/jilid 3/hlm 503-505 (secara ringkas)/penerbit Dar Al-Qalam, Kairo/Cetakan pertama/2001 M � 1421 H. Pendapat Syaikh Al-Qaradhawi bisa dibilang sangat lengkap dalam masalah ini. Selain mengutip ayat-ayat Al-Qur`an dan Sunnah, serta atsar para sahabat, beliau juga merujuk pada pendapat-pendapat ulama besar masa lalu, seperti; Abu Bakar Al-Jashshash Al-Hanafi, Imam Al-Qurthubi Al-Maliki, Imam Fakhruddin Ar-Razi, Imam Ibnu Katsir, Imam Ath-Thabari, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, Imam Asy-Syaukani, Syaikh Muhammad Rasyid Ridha, dan lain-lain.)

3. Al-Allamah Syaikh Hamud bin Al-Uqla` Asy-Syu�aibi

Dalam fatwa beliau hafizhahullah tertanggal 2/2/1422 H disebutkan, �Sesungguhnya aksi bom syahid ini adalah suatu perbuatan yang disyariatkan dan merupakan jihad fi sabilillah, apabila disertai niat yang ikhlas dari si pelaku. Aksi ini adalah salah satu sarana jihad yang paling ampuh dan merupakan salah satu sarana riil untuk melawan musuh-musuh agama ini, karena di dalamnya terdapat unsur perlawanan yang sangat tangguh dan dapat mengakibatkan musuh tewas atau terluka. Selain itu, aksi ini juga dapat menyusupkan rasa gentar, cemas, dan waswas di dalam hati musuh. Kemudian, aksi ini juga merupakan bukti keberanian kaum muslimin dalam melawan musuh, untuk meneguhkan hati para mujahid, menghancurkan perasaan musuh, dan memunculkan keresahan di tengah-tengah mereka. Dan, aksi bom syahid ini pun merupakan penghinaan terhadap musuh-musuh umat Islam, serta sangat berarti bagi kepentingan jihad.�
(Http://d1d.net/1/seid/sahwah/hmood/h30.htm (secara ringkas). Syaikh Hamud juga membawakan banyak dalil dari Al-Qur`an, Sunnah, ijma� para ulama, dan berbagai contoh kasus.)

4. DR. Syaikh Salman bin Fahd Al-Audah

Setelah memaparkan banyak sekali dalil dari Al-Qur`an, Sunnah, pendapat para ulama Ahlu Sunnah, dan berbagai contoh kasus, DR. Salman hafizhahullah berkata, �Jadi, dari semua yang telah kami sampaikan, sesungguhnya aksi bom syahid seperti ini adalah boleh, dengan syarat-syarat yang telah ditentukan oleh para fuqaha. Dan, barangsiapa yang melakukan aksi ini sesuai dengan syarat-syaratnya, maka �dengan seizin Allah� dia adalah syahid apabila benar niatnya. Sebab, sesungguhnya setiap amal itu tergantung niatnya. Si pelaku harus didoakan dan dimintakan rahmat kepada Allah. Biasa dari aksi ini pun boleh diambilkan Baitul Mal atau dari zakat, karena ini adalah fi sabilillah.�
(Http://www.islamway.com/ara/articles.php?article_id=84 )

5. Syaikh Sulaiman bin Nashir Al-Alwan

Syaikh Al-Alwan hafizhahullah berkata, �Orang-orang Yahudi adalah orang-orang yang hina dina yang pada diri mereka terkumpul sifat-sifat rendah, aib, keburukan, keji, dan segala kejahatan. Mereka adalah musuh-musuh Allah, Nabi-Nya, Islam, dan kaum muslimin. Dan, sesungguhnya Allah telah mewajibkan kita untuk berjihad dan memerangi mereka supaya kalimat Allah (Laa ilaaha illaah) tetap yang tertinggi, dan kalimat orang-orang kafir adalah rendah. Ketika musuh-musuh Allah menghunuskan senjatanya di leher-leher umat Islam, menakut-nakuti anak kecil dan orang dewasa, merampas rumah dan isinya, serta menodai kehormatan; maka wajib atas setiap orang yang mampu dari kaum muslimin untuk memerangi mereka (Yahudi Israel), menumpahkan darah mereka, senantiasa berjihad melawan mereka, hingga tercapai kemenangan yang sempurna bagi bangsa Palestina dan seluruh negeri-negeri kaum muslimin. Selain itu, tidak boleh menyerahkan sejengkal tanah pun milik kaum muslimin kepada orang-orang Yahudi. Juga tidak boleh berdamai dengan mereka, sebab mereka adalah orang-orang yang sangat licik, penipu, dan sering melanggar perjanjian. Adapun dalil-dalil tentang bolehnya aksi bom syahid ini, maka jumlahnya sangat banyak, dan sebagiannya telah saya sebutkan di depan.� (Http://mojahedoon.org/news/showTopic.php?topicid=589. Fatwa beliau tertanggal 10/7/1421 H)

6. Syaikh Hamid bin Abdillah Al-Ali

Syaikh Hamid bin Abdillah Al-Ali hafizhahullah mengawali pendapatnya tentang aksi bom syahid ini dengan membahas perbedaan mendasar dari sisi syariat antara bunuh diri dan tindakan meledakkan diri sendiri di jalan Allah yang merupakan aksi bom syahid. Lalu, beliau berkata, �Dengan demikian, kita ketahui bahwa seorang mujahid boleh melakukan suatu tindakan yang menyebabkan kematian dirinya sendiri dengan menerjunkan dirinya di tengah-tengah barisan musuh, sekalipun tanpa harapan keselamatan. Hukum aksi bom syahid ini tidak ada bedanya dengan jika dia maju ke tengah-tengah barisan musuh untuk membunuh musuh sebanyak mungkin tanpa maksud membunuh dirinya. Akan tetapi, dalam hal ini, dia menjadikan dirinya sebagai sarana untuk membunuh musuh. Secara hukum syariat, dua bentuk ini tidak ada bedanya. Fatwa-fatwa ahlul ilmi yang telah kami sebutkan membolehkan seorang mujahid melakukan aksi ini demi kepentingan yang syar�i, seperti untuk menewaskan musuh, atau memberi semangat kepada kaum muslimin agar berani menghadapi musuh-musuhnya, atau untuk melemahkan spirit musuh dalam peperangan, atau untuk menghancurkan kejiwaan mereka (musuh). Dan, pada hari-hari ini aksi bom syahid ini merupakan suatu kekuatan yang sangat besar pengaruhnya dalam peperangan.�
(Dikutip secara ringkas dari Http://mojahedoon.org/news/showTopic.php?topicid=663 )

7. Para Ulama di Yordania

Dalam salah satu edisinya, dua buah surat kabar di Yordania yang bernama �As-Sabil� dan �As-Safir� pernah memuat fatwa dari sejumlah ulama di sana atsabahumullah tentang hukum syariat aksi bom syahid yang terjadi di Palestina. Disebutkan dalam fatwa tersebut, �Berkaitan dengan aksi-aksi bom syahid di Al-Quds dan Tel Aviv sebagaimana yang diberitakan oleh berbagai media massa, banyak saudara-saudara kami dari kaum muslimin yang menanyakan kepada kami tentang hukum syariat aksi bom syahid yang terjadi di bumi Palestina dan hukum membunuh orang-orang sipil dari kalangan Yahudi. Menjawab pertanyaan-pertanyaan ini, kami nyatakan; Bahwa sesungguhnya aksi bom syahid ini adalah disyariatkan dan merupakan jihad, dimana pelakunya mendapatkan pahala sebagaimana pahala bagi para mujahidin. Orang yang mati syahid dalam aksi ini, maka dia mendapatkan kedudukan sebagaimana para syuhada di sisi Allah. Dan, aksi ini bukanlah perbuatan bunuh diri seperti yang dikatakan oleh sebagian orang-orang yang tidak mengetahui (fakta yang terjadi) pada hari-hari ini� Sesungguhnya mereka, para mujahidin yang mengorbankan dirinya dalam aksi ini, adalah orang-orang yang mencari syahadah (mati syahid), mengharapkan pahala sebagai syuhada di sisi Allah, dan mereka sama sekali bukalah orang yang berputus asa dari kasih sayang Allah. Mereka juga bukan orang-orang yang takut mati. Mereka adalah orang-orang yang sabar dalam menghadapi segala rintangan di jalan Allah dengan jiwa-jiwa yang dipenuhi keimanan, hati yang sarat dengan rasa takut kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala. Syariat Islam mendukung aksi semacam bom syahid ini di bumi Palestina.�
(Dikutip dari Al-�Amaliyyat Al-Istiyhadiyyah fi Al-Mizan Al-Fiqhiy/DR. Nawaf Hail Takruri/hlm 98-99/penerbit Dar Al-Fikr, Beirut/Cetakan kedua edisi revisi/1997 M �1417 H.)

8. Front Ulama Al-Azhar Mesir

Para ulama Universitas Al-Azhar Az-Syarif, Mesir, yang tergabung dalam Front Ulama Al-Azhar, mengeluarkan fatwanya berkaitan kasus aksi bom syahid yang dilakukan oleh para mujahidin di Palestina. Fatwa ini juga pernah di muat oleh majalah �Filisthin Al-Muslimah� dalam satu edisinya. Di antara yang disebutkan dalam fatwa tersebut, yaitu, �� Bagaimana mungkin Allah akan menyamakan antara orang yang meninggal karena mempertahankan haknya dengan orang yang mati bunuh diri karena putus asa dari rahmat Allah; orang yang hilang harapannya dari Tuhannya karena membenci hidupnya? Sesungguhnya orang yang pertama adalah mati syahid, sebagaimana yang disabdakan Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam dalam haditsnya. Sedangkan yang kedua, maka dia adalah orang yang mati bunuh diri� Satu hal yang patut dicatat di sini, bahwasanya tidak ada kehormatan bagi orang-orang Yahudi Israel yang telah merampas hak orang lain selama mereka masih tetap merampas hak milik orang lain, dan darah mereka pun tidak berhak dilindungi. Sesungguhnya orang-orang Yahudi Israel adalah adalah perampas Palestina. Mereka tidak bisa dibedakan antara yang orang sipil dan tentara. Sebab, mereka semua adalah orang-orang yang ikut perang. Satu bukti saja, bahwa Goldstain, orang yang membantai jama�ah yang sedang melaksanakan shalat di Masjid Al-Ibrahimi, yang dianggap sebagai pahlawan oleh mereka, dia tak lebih hanyalah seorang sipil yang mencerminkan keseluruhan orang-orang Yahudi. Sekalipun slogan perdamaian selalu mereka kumandangkan, mereka tetap saja menjajah bahkan menambah tanah jajahannya di bumi Palestina yang penuh berkah. Setiap bulan, tanah yang berhasil mereka rampok bisa mencapai seribu lima ratus hektar.�
(Ibid, hlm 100-101)

9. Syaikh Abdullah bin Humaid Rahimahullah

Di suatu sore hari, pada tahun 1400 H, pada saat Syaikh Abdullah bin Humaid rahimahullahu Ta�ala �mantan Hakim Agung di Makkah Al-Mukarramah� sedang memberikan ceramah di samping pintu masuk ke sumur Zamzam di dekat Ka�bah Al-Musyarrafah, ada seseorang yang bertanya tentang hukum aksi bom syahid. Orang tersebut berkata, �Wahai Syaikh yang mulia, apakah hukumnya dalam Islam jika ada seorang muslim yang mengenakan seperangkat peledak, kemudian dia menyusup ke dalam sekumpulan musuh kaum muslimin dan meledakkan dirinya dengan maksud untuk membunuh sebanyak mungkin dari musuh tersebut?�

Syaikh menjawab, �Alhamdulillah, sesungguhnya aksi individu seorang muslim yang membawa seperangkat bahan peledak, kemudian dia menyusup ke dalam barisan musuh dan meledakkan dirinya dengan maksud untuk membunuh musuh sebanyak mungkin dan dia sadar bahwa dia adalah orang yang pertama kali terbunuh; saya katakan; bahwa perbuatan yang dilakukannya adalah termasuk bentuk jihad yang disyariatkan. Dan, insya Allah orang tersebut mati syahid.�
(Ibid, hlm 101-102)

10. Prof. DR. Al-Allamah Wahbah Az-Zuhaili

Menjawab pertanyaan tentang dasar syariat aksi bom syahid, Prof. DR. Al-Allamah Wahbah Az-Zuhaili hafizhahullah berkata, �Apabila telah jelas jika tindakan pengorbanan diri atau aksi bom syahid ini dilakukan dalam pertempuran melawan musuh seperti orang-orang Yahudi, kuat dugaan bahwa musuh akan membunuh atau menyiksa, dan dengan seizin pemerintahan yang sah, serta diyakini aksi ini dapat menggentarkan musuh, membuat musuh takut, atau merupakan perlawanan atas intimidasi yang dilakukan musuh; maka aksi bom syahid ini adalah boleh insya Allah. Sebab, aksi bom syahid telah menjadi suatu kebutuhan yang sangat penting pada saat ini. Selain itu, aksi perlawanan frontal yang langsung berhadapan dengan musuh, tidak selalu bisa merealisasikan tujuan. Bahkan, sesungguhnya aksi-aksi kepahlawanan yang heroik dalam melawan agresi musuh semacam ini dapat mewujudkan perubahan-perubahan yang sangat krusial.�
((Ibid, hlm 102)

11. Majelis Ulama Indonesia (MUI)

Jika diqiyaskan dengan di Saudi Arabia, kira-kira posisi Majelis Ulama Indonesia (MUI) di negeri kita Indonesia ini kurang lebih sama seperti Hay`ah Kibar Al-�Ulama yang saat ini diketuai oleh Syaikh Al-Allamah Abdul Aziz Alu Syaikh hafizhahullah. Dan, sebagai seorang muslim warga negara Indonesia yang taat kepada waliyul amri, sudah seyogyanya jika kita mendengar dan mematuhi apa yang difatwakan oleh MUI ini.
Pada tanggal 16 Desember 2003, Tempo Interaktif menurunkan berita berjudul, �MUI Dukung Aksi Bom Syahid.� Di bawah ini, kami nukilkan secara utuh berita tersebut dengan sedikit penyesuaian redaksi:

TEMPO Interaktif, Jakarta: Ijtima� Ulama Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) se-Indonesia menyatakan mendukung aksi bom syahid atau amaliyah al istisyhad sebagai bagian dari jihad yang dilakukan di daerah perang (daar al harb) dan bukan di negara damai (daar al shulh) atau negara dakwah (daar al da'wah).

�Jadi seperti yang terjadi di Palestina kita dukung karena merupakan bentuk perlawanan di daerah yang dilanda perang. Tetapi bukan yang di Bali atau di Hotel Marriott karena Indonesia adalah negara dakwah,� kata Ketua Komisi Fatwa MUI KH. Ma�ruf Amin di Hotel Indonesia, Jakarta, Selasa (16/12) malam.

Ijtima� Ulama Komisi Fatwa MUI se-Indonesia dalam fatwanya juga menyatakan bahwa harus dibedakan penyebutan bom bunuh diri dengan al-�amaliyah al-istisyhadiyyah (aksi bom syahid).

Menurut MUI, orang yang melakukan bunuh diri itu membunuh dirinya untuk kepentingan pribadinya sendiri, sementara pelaku al-�amaliyah al-istisyhadiyyah mempersembahkan dirinya sebagai korban demi agama dan umatnya.

Orang yang bunuh diri juga bisa dikategorikan orang yang pesimis atas dirinya dan atas ketentuan Allah, sedangkan pelaku aksi bom syahid adalah manusia yang seluruh cita-citanya tertuju untuk mencari rahmat dan keridhaan Allah Subhanahu wa Ta'ala.

Selain itu, bom bunuh diri hukumnya haram karena merupakan bentuk tindakan keputusasaan (al-ya`su) dan mencelakakan diri sendiri (ihlak an-nafs) baik dilakukan di negara damai atau negara perang.

Sedangkan aksi bom syahid ini dibolehkan oleh syariat karena merupakan bagian dari jihad yang dilakukan di daerah perang atau dalam keadaan perang dengan tujuan untuk menimbulkan rasa takut dan kerugian yang lebih besar di pihak musuh.
(Http://www.Tempointeraktif.Com/Hg/Nasional/2003/12/16/Brk,20031216-46,Id.Html )

12. Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU)

Tidak ketinggalan, Nahdlatul Ulama (NU) sebagai salah satu organisasi keagamaan Islam terbesar di Tanah Air pun tergerak untuk membahas kasus ini. Pada tanggal 25-28 Juli 2002 M, ketika para ulama tersebut menyelenggarakan Konferensi Besar (Konbes) dan Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama NU di Asrama Haji, Pondok Gede, Bekasi, mereka juga membahas masalah hukum syariat aksi bom syahid.

Dalam Munas tersebut �setelah melewati perdebatan yang alot�, akhirnya disepakati bahwa aksi bom syahid, terutama yang dilakukan oleh para pejuang Palestina dalam memerangi Yahudi Israel adalah halal hukumnya dan pelakunya mati syahid. Namun, disyaratkan bahwa si pelaku (mujahid) harus ikhlas niatnya demi melindungi dan memperjuangkan hak-hak dasar yang sah, bukan untuk maksud mencelakakan diri.

�Melakukan aksi meledakkan diri sendiri dalam peperangan (di tengah-tengah musuh), berbeda dengan bunuh diri. Kita juga memiliki pejuang yang pernah melakukan aksi bom syahid ini, yakni Mohammad Thoha yang meledakkan tempat penyimpanan amunisi Belanda di Bandung Selatan,� kata Juru bicara Komisi E Munas yang juga Ketua PWNU DI Yogyakarta KH. A. Malik Madani.

Disarikan Dari: http://www.facebook.com/notes/teguh-ezzedeen-al-qassam-ii/kumpulan-fatwa-ulama-maupun-organisasi-ulama-tentang-amaliyah-istiqhadiyah-bom-s/219275384771700?notif_t=note_reply

Jumat, 23 Desember 2011

RENUNGAN UNTUK INSAN MUDA GENERASI MUSLIM INDONESIA


Aslkm wr. wb,,,salam ukhuwah .... mungkin tulisan ini ckp singkap n padat... Namun, penulis cm ingin berbagi sedikit pengalaman kepada ikhwan-akhwat generasi muslim Indonesia sekalian...
Waktu SMP (kira-kira 3 tahun yg lewat) saya pernah membaca sebuah anekdot yang klo ga salah ditulis oleh mantan presiden kita Bpk.Prof. BJ. Habibie... beliau bercerita seperti ini....Suatu hari ketika beliau di Jerman saat masih kuliah, beliau melihat ada sekelompok mahasiswa dari berbagai bangsa dan latar belakang sedang berdiskusi santai... Salah satu mahasiswa tampak berbicara lantang dihadapan kawan-kwannya,,, dia berkata, "Saya punya tebak-tebakan, Orang dari Bangsa apa yang Perawakannya tinggi berkulit putih, selalu tampak rapi (kantoran), berdisiplin n menghargai waktu dan management?" serempak kawan-kawannya menjawab, "bangsa Eropa, 
Dia membalas, "kalian benar", kemudian dia melnjutkan, "Orang dari Bangsa apa yang perawakan dan sifatnya sama seperti diatas, namun bicaranya sombong dan senang meremehkan dan mengambil hak orang lain yang dianggapnya hina?, serempak kawan-kawannya menjawab, "bangsa Amerika,", 
Dia menimpali, "orang dari bangsa apa yang tekenal dengan kejeniusannya (IQ diatas rata-rata), ahli dalam berbagai bidang, menguasai bidang penting di dunia namun senang membangkang dan merubah aturan, serta paling pelit dan tidak mau rugi, serta paling curang dalam berdagang?",serempak kawan-kawannya menjawab, "bangsa Yahudi",
Dia melanjutkan, "Orang dari Bangsa apa yang berperawakan besar, berkulit hitam, namun seorang pekerja keras dan memegang ikatan kesukuan yg kuat?" ,

serempak kawan-kawannya menjawab, "bangsa Afrika",

Dia melanjutkan, "Orang dari Bangsa apa yang berperawakan besar-besar, bersikap seperti seorang raja yang kaya raya dan memiliki banyak ikatan keluarga yang kuat?" , serempak kawan-kawannya menjawab, "bangsa Arab,",
Dia melanjutkan, "Orang dari Bangsa apa yang berperawakan tinggi berkulit kuning, bermata sipit, ahli berdagang, berjiwa enterprenuer, sangat perhitungan, dan menghargai budaya leluhur mereka?" serempak kawan-kawannya menjawab, "bangsa Cina,"   
Dia melanjutkan, "Orang dari Bangsa apa yang berperawakan sama dengan yang tadi, tapi sangat disiplin, menghargai waktu dan budaya, pekerja keras, serta sangat ramah dan sangat menghormati orang lain?" serempak kawan-kawannya menjawab, "bangsa Jepang,"  
Dia melanjutkan, "Orang dari Bangsa apa yang berperawakan sama dengan yang tadi bedanya hanya kurang ramah?" serempak kawan-kawannya menjawab, "bangsa Korea", 
Dia menimpali , " tebak-tebakan kalian semua benar....."
Seketika itu dia melihat kepada bapak Habibie yang dari tadi senyum-senyum mendengarkan diskusi tersebut,, dia kemudian bertanya dengan teman-temannya sambil menunjuk ke arah Pak Habibie, "bagaimana menurut Anda semua tentang bangsa orang itu (Indonesia)?" , sesaat suasana hening,... tapi kemudian yang lain menjawab, "Orang-orang Bangsa itu (Indonesia) terkenal dengan keramah-tamahan mereka dengan tamu, memiliki otak yang cerdas, serta rasa kekeluargan/empati yg tinggi, namun itu mereka bisa tampak di depa saja baik sekali, ketika dibelakang senang menjelek-jelekkan orang lain, membuka aib, dan menggosip kejelekan rang lain (MUNAFIK), mereka juga senang mengambil jalan pintas dan malas dalam bekerja, senang memakai hak orang lain karena jabatan mis. mobil dinas, senang menghambur-hamburkan uang di pasar (KOnsumtif), dan senang meniru dan memalsukan hasil karya orang lain."  ... Seketika itu pak Habibie marah bercampur malu dan langsung meninggalkan tempat itu.

Saudara/i ku , mkn anekdot ini cukup singkat, tapi sudah selayaknya kita merenung tentang bagaimana orang" dari bangsa lain menilai kia diluar sana,,,, saya yakin saudara/i sekalian pasti protes dan marah besar jika disebut spt itu,,, tapi mau tidak mau inilah kenyataan bangsa kita,, setiap hari kita mneyaksikan dan merasakan sendiri, bagaimna gosip dan kemunafikan meraja lela, DI DEPAN BeRsikap BAIK DAN BERWAJAH MANIS, TAPI DIBELAKANG MENUSUK,,,, bgmna masyarakat kita yg bgt sng berbelanja (aplg di bulan Ramadhan), bgmn KKN tumbuh subur di negeri ini, bgmn brang" palsu lebih laku daripada brg asli, krn murah contohnya kaset DVDdsb... 
Sekarang tugas saudara/i Ikhwan wal ikhwat sekalian yang merubah paradigma negatif bangsa kita tersebut... ingat 3 M versi ustadz AA Gym, Mulai dari diri sendiri, Mulai dari Hal-hal Kecil, dan Mulai Dari sekarang!!! n ingat pesan Allah swt dlm Q.S. Al Ra'du ayat 11, "Allah tidak akan merubah keadaan suatu kaum, sampai kaum itu merubah sendiri keadaan yangada dlm dri mereka."
oke bro n sis??!!! see You next time

Pacaran yang Islami





 Akhir-akhir ini bermunculan kalangan yang menyatakan adanya pacaran yang Islami, so menurut mereka pacaran itu sah-sah saja dan tidak melanggar syariat agama Islam, kalangan ini tidak hanya dari orang biasa terutam kalangan remaja, tetapi juga sebagian ustadz (yang disebut mungkin ustadz gaul gito…). Setelah selama 2 tahun melakukan penelitian kesana kemari akhirnya penulis berkesimpulan memang ada pacaran yang islami, but ada syarat-syaratnya. So Buat yang pengen pacaran tapi pacaran secara islami, biar ga’ berbuat dosa alias berbuat zina, nih ana coba berikan rinciannya (tapi ingat ne wajib antum lakukan bila antum ga’ mau masuk neraka gara-gara pacaran!), Those they            :

1. Jangan berduaan dengan pacar di tempat sepi, kecuali ditemani mahram dari sang wanita (jadi bertiga)

“Janganlah seorang laki-laki berkholwat (berduaan) dengan seorang wanita kecuali bersama mahromnya…”[HR Bukhori: 3006,523, Muslim 1341, Lihat Mausu’ah Al Manahi Asy Syari’ah 2/102]

“Tidaklah seorang lelaki bersepi-sepian (berduaan) dengan seorang perempuan melainkan setan yang ketiganya“ (HSR.Tirmidzi)

2. Jangan pergi dengan pacar lebih dari sehari semalam kecuali si wanita ditemani mahramnya

“Tidak halal bagi wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir untuk bepergian sehari semalam tidak bersama mahromnya.” [HR Bukhori: 1088, Muslim 1339]

3. Jangan berjalan-jalan dengan pacar ke tempat yang jauh kecuali si wanita ditemani mahramnya


“…..jangan bepergian dengan wanita kecuali bersama mahromnya….”[HR Bukhori: 3006,523, Muslim 1341]

4. Jangan bersentuhan dengan pacar, jangan berpelukan, jangan meraba, jangan mencium, bahkan berjabat tangan juga tidak boleh, apalagi yang lebih dari sekedar jabat tangan

”Seandainya kepala seseorang di tusuk dengan jarum dari besi itu lebih baik dari pada menyentuh wanita yang tidak halal baginya.” (Hadits hasan riwayat Thobroni dalam Al-Mu’jam Kabir 20/174/386 dan Rauyani dalam Musnad: 1283, lihat Ash Shohihah 1/447/226)

Bersabda Rasulullahi Shallallahu ‘alaihi wassallam: “Sesungguhnya saya tidak berjabat tangan dengan wanita.” [HR Malik 2/982, Nasa’i 7/149, Tirmidzi 1597, Ibnu Majah 2874, ahmad 6/357, dll]

5. Jangan memandang aurat pacar, masing-masing harus memakai pakaian yang menutupi auratnya

“Katakanlah kepada orang-orang beriman laki-laki hendaklah mereka menahan pandangannya dan menjaga kemaluannya..” (Al Qur’an Surat An Nur ayat 30)

“…zina kedua matanya adalah memandang….” (H.R. Bukhari, Muslim, Abu Dawud dan Nasa’i)

6. Jangan membicarakan (dalam sms, telpon, fb, fs, twitter, chatting, dsb) /melakukan hal-hal yang membuat terjerumus kedalam zina

“Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang jelek” (Al Qur’an Surat Al Isra 32)

“Kedua tangan berzina dan zinanya adalah meraba, kedua kaki berzina dan zinanya adalah melangkah, dan mulut berzina dan zinanya adalah mencium.” (H.R. Muslim dan Abu Dawud)

7. Jangan menunda-nunda menikah jika sudah saling merasa cocok

“Wahai para pemuda ! Barangsiapa diantara kalian berkemampuan untuk nikah, maka nikahlah, karena nikah itu lebih menundukan pandangan, dan lebih membentengi farji (kemaluan). Dan barangsiapa yang tidak mampu, maka hendaklah ia puasa (shaum), karena shaum itu dapat membentengi dirinya”. (Hadits Shahih Riwayat Ahmad, Bukhari, Muslim, Tirmidzi, Nasa’i, Darimi, Ibnu Jarud dan Baihaqi).

“Yang paling banyak menjerumuskan manusia ke-dalam neraka adalah mulut dan kemaluan.” (H.R. Turmudzi dan dia berkata hadits ini shahih.)

WARNING:
So dari penjelasan diatas apa bedanya sich dengan ga’ boleh or ga’ ada pacaran dalam islam??? Wong serba ga’ boleh kecuali klo sudah nikah, nah lo??!!!!, klo boleh jujur nih, ya sebenarnya ga’ ada satupun  ulama dan ustadz yang menghalalkan aktifitas  pacaran, jadi sebaiknya segera menikahlah dan jangan berpacaran, biar  kita ga’ mendekati yang namanya zina…….

“Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.” (Q.S. Al Isra’ : 32)

However , bagi yang sudah terlanjur berbuat dosa maka bertaubatlah dan jangan putus asa, sebab Allah pasti mengampuni hambaNya yang bertaubat dan memohon ampun.

”Dan barang siapa yang mengerjakan kejahatan dan menganiaya dirinya, kemudian ia mohon ampun kepada Allah, niscaya ia mendapati Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”
(Q.S. AnNisaa : 110)

MAKALAH LAPORAN PRAKTIKUM KIMIA SMA REAKSI SAPONIFIKASI


PENYUSUN

AHMAD NURUL IRFAN
AHMAD SUBAILI
AKHMAD AZHAR BASYIR
ANTONY ANWARI RAHMAN
ASLI

( XII _ IA 1 )

GURU PEMBIMBING
ANDRES TOMY, S.Pd.


KATA PENGANTAR

Dengan memanjatkan puji syukur kehadirat Allah SWT, karena ridho dan kehendak-Nya akhirnya kami dapat menyelesaikan penyusunan laporan hasil praktikum ujian akhir sekolah kimia tentang reaksi safonifikasi/penyabunan tepat pada waktunya.
            Laporan praktikum ini disusun sebagai salah satu ujian praktik mata pelajaran kimia semester 6 kelas XII - IA SMAN 1 Sungai Pandan.
            Dalam penulisan ini, kami mendapatkan beberapa kesulitan dan keterbatasan dalam memperoleh literatur, namun berkat bantuan dari berbagai pihak akhirnya kami dapat menyelesaikan laporan ini.
            Pada kesempatan ini kami ingin mengucapkan terima kasih yang sedalam-dalamnya atas binbingan, arahan dan saran kepada :
1.      Bapak Andres Tomy, S.Pd  selaku guru pembimbing bidang studi kimia SMAN 1 Sungai Pandan.
2.       Seluruh teman-teman yang terlibat dalam pembuatan laporan ini serta pihak yang tidak bisa kami sebutkan satu persatu .
Kami menyadari banyak kekurangan dalam penulisan laporan ini, karena itu kami mohon arahan, saran, dan kritik yang sifatnya menyempurnakan laporan ini.
Kami berharap laporan ini dapat diterima dan bermanfaat bagi kita semua. Amin ya rabbal alamin.



Alabio,     Maret 2011


Penyusun




Ujian Akhir Sekolah Praktikum Kimia

Judul               :  Reaksi safonifikasi/penyabunan
Tujuan             :  Membuat sabun dengan mereaksikan minyak/lemak dengan NaOH
Hari, tanggal   :  Jumat, 25 Maret 2011
Tempat            :  Laboratorium Kimia SMA Negeri 1 Sungai Pandan

I.                   Teori Dasar
Sabun adalah bahan logam alkali dengan rantai asam monocarboxyclic yang panjang. Larutan alkali yang digunakan dalam pembuatan sabun biasanya menentukan jenis sabun yang dihasilkan. Larutan lakali natrium hidroksida (NaOH) digunakan untuk membuat sabun keras, Sedangkan larutan alkali kalium hodroksida (KOH) digunakan dalam pembuatan sabun lunak. Sabun berfungsi untuk mengemulsi kotoran berupa minyak ataupun zat pengotor lainnya. Sabun dapat melakukan hal tersebut dikarenakan mempunyai sifat pembersih. Struktur sabun kalium dan sabun natrium adalah sebagai berikut:

C17H35-C-K(O)-O         untuk sabun kalium

C17H35-C-Na(O)-O       untuk sabun natrium

           Berdasarkan struktur sabun natrium dan sabun kalium tersebut, maka dapat diketahui bahwa sabun memiliki rantai hidrogen yang bertindak sebagai ekor yang bersifat hidrofobik (tidak suka air) yang bersifat non-polar dan COONa sebagai kepala yang bersifat hidrofilik (suka air) yang bersifat  polar dengan air. Oleh karena sabun memiliki kedua sifat tersebut sabun dapat membersihkan kotoran.
            Selain mempunyai sifat tersebut, sabun mempunyai sifat surfaktan. Surfaktan adalah zat aktif  permukaan atau suatu senyawa kimia yang terdapat pada konsentrasi rendah suatu sistem. Selain itu juga mempunyai sifat teradsorbsi pada permukaan antara muka pada sistem tersebut.
              Sabun dapat membersihkan kotoran atau dapat bekerja sebagai surfaktan dengan cara menghasilkan basa yang akan menurunkan tegangan permukaan. Sehingga dapat meresap lebih cepat kepermukaan kain. Kemudian molekul sabun akan mengelilingi kotoran dengan ekor atau ujung nonpolarnya. Sedangkan ujung polarnya mengikat molekul kotoran. Setelah itu molekul akan membentuk emulsi. Emulsi tersebut akan bersih saat pencucian dengan air. Sedangkan kepalanya akan larut dalam air. Saat bagian polar tersebut tertarik oleh air maka kotoran akan keluar dari kain sehingga kain menjadi bersih.
Kata saponifikasi atau saponify berarti membuat sabun (Latin sapon = sabun dan –fy adalah akhiran yang berarti membuat). Bangsa Romawi kuno mulai membuat sabun sejak 2300 tahun yang lalu dengan memanaskan campuran lemak hewan dengan abu kayu. Pada abad 16 dan 17 di Eropa sabun hanya digunakan dalam bidang pengobatan. Barulah menjelang abad 19 penggunaan sabun meluas.
Sabun dibuat dari proses saponifikasi lemak hewan (tallow) dan dari minyak. Gugus induk lemak disebut fatty acids yang terdiri dari rantai hidrokarbon panjang (C-12 sampai C18) yang berikatan membentuk gugus karboksil. Asam lemak rantai pendek jarang digunakan karena menghasilkan sedikit busa. Reaksi saponifikasi tidak lain adalah hidrolisis basa suatu ester dengan alkali (NaOH, KOH), reaksi umumnya adalah:
O O
∕∕ ∕∕
R – C Na+OH R – C + R`OH
\ \
OR` O Na+
ester alkali garam dari asam alkohol
Mekanisme ini melibatkan serangan nukleofil ion hidroksida pada karbon karbonil
: ::
║ │
H: + R – C – OR` R – C – OR`
OH
O O
║ ║
R – C – OH + :R` R – C – O + R`OH
Basa kuat basa lemah
Misalnya reaksi saponifikasi dari Gliseril Tripalmitat dengan alkali NaOH:
O
CH2OC(CH2)14CH3
CH2OH
CHOH
CH2OH
O
OC(CH2)14CH3
O
C
Sodium palmitate
H2OC(CH2)14CH3 + 3Na+ OH + 3Na+
Glycerol
O
CH2OC(CH2)14CH3
Glyceryl tripalmitate


Contoh lainnya adalah reaksi saponifikasi dari Gliseril Tripalmitat dengan alkali KOH:
O
CH2OC(CH2)14CH3
CH2OH
CHOH
CH2OH
O
OC(CH2)14CH3
O
C
H2OC(CH2)14CH3 + 3K+ OH + 3K+
Glycerol
O
CH2OC(CH2)14CH3
Glyceryl tripalmitate

Sabun merupakan garam dari asam lemah, larutannya agak basa karena adanya hidrolisis parsial.
O O
║ ║
R – C – ONa+ + H – OH R – C – OH + Na+OH
sabun alkali
Alkali dapat membahayakan beberapa jenis tekstil, sabun juga tidak dapat berfungsi jika pH larutan terlalu rendah. Karena rantai karbon yang panjang akan mengendap seperti buih. Misalnya sabun dari natrium stearat, akan berubah menjadi asam stearat dalam suasana asam.
O O
∕∕ ∕∕
C17H35C + H+ClC17H35C + Na+Cl
\ \
O Na+ OH
Natrium stearat asam stearat
Selain itu sabun biasanya membentuk garam dengan ion-ion kalsium, magnesium, atau besi dalam air sadah (hard water). Garam-garam tesebut tidak larut dalam air.
O
∕∕
2C17H35C + Ca++ (C17H35COO)2Ca++ + 2Na+
\
O Na+
Natrium stearat kalsium stearat
(larut) (mengendap)
Ø Pada perkembangan selanjutnya bentuk sabun menjadi bermacam-macam, yaitu:
1.      Sabun cair
o    Dibuat dari minyak kelapa
o    Alkali yang digunakan KOH
o    Bentuk cair dan tidak mengental dalam suhu kamar
2.      Sabun lunak
o    Dibuat dari minyak kelapa, minyak kelapa sawit atau minyak tumbuhan yang tidak jernih
o    Alkali yang dipakai KOH
o    Bentuk pasta dan mudah larut dalam air
3.      Sabun keras
o    Dibuat dari lemak netral yang padat atau dari minyak yang dikeraskan dengan proses hidrogenasi
o    Alkali yang dipakai NaOH
o    Sukar larut dalam air
II. Alat
 Jumlah
 1.Neraca analitik/timbangan
1 buah
 2.Beker gelas 250 ml
2 buah
 3.Pemanas air(pembakar bunsen+pacci berisi air)
1 buah
 4.Kertas saring
4 buah
 5.Penjepit tabung
2 buah
 6.Spatula
1 buah
 7.Kaki tiga dan kasa
1 buah/set
 8.Lampu spritus
1 buah
 9.Gelas kimia
1 buah
 10.Pipet
3 buah

III. Bahan
Jumlah
 1.Sampel minyak (minyak pasaran)
10 ml
 2.Etanol 95 %
20 ml
 3.NaOH 25%
20 ml
 4.NaCl (jenuh/pekat)
150 ml
5. Aquades
Seperlunya



IV. Langkah Kerja

1.      Masukkan 10 ml sampel minyak ke dalam beker gelas 250 ml !
2.      Tambahkan 10 ml etanol 95% dan 10 ml larutan NaOH 25% !
3.      Panaskan campuran tersebut selama ± 30 menit dalam pemanas air yang telah mendidih (sambil diaduk-aduk menggunakan spatula) ! (Gunakan penjepit tabung dan usahakan tinggi air jangan melebihi beker gelas) !
4.      Amati hasil yang terjadi !
5.      Tambahkan 80 ml larutan NaCl jenuh ke dalam larutan tersebut !
6.      Dinginkan dan saring dengan menggunakan kertas saring (dirangkap) !
7.      Amati hasil yang terbentuk !
8.      Ambil kesimpulan !










V. Hasil pengamatan

Pengamatan ke-
Keadaan/tahap
Keterangan
Pengamatan ke
Keadaan/tahap
Keterangan
1
Minyak sebelum dicampur
Berwarna kuning jernih
2
Minyak + 10 mL etanol (C2H5OH) 95%
Putih dan kuning (terpisah)
3
Minyak + 10 mL etanol 95% + 10 mL NaOH 25%
Putih menyatu terasa panas
4
Campuran tersebut dipanaskan dalam pemanas yang mendidih selamaa 35 menit
Berbuih dan terpisah
5
Campuran tersebut ditambahkan 10 mL NaCl jenuh
Menggumpal (gumpalan berwarna putih) dan terpisah dari cairan bening
7
Pemisahan sabun dengan gliserol yang dihasilkan



VI . Hipotesis
              Percobaan akan berhasil jika pada pengamatan ke-7 (hasil akhir) dihasilkan sabun padat yang berwarna putih yang merupakan sabun keras (Natrium stearat) dan larutan gliserol (polialkohol) yang berwarna bening yang telah saling memisah setelah disaring.



VII. Analisis Data
a). Pengamatan ke-1 (Minyak sebelum dicampur)
              Minyak masih merupakan minyak goreng murni, sehingga masih berwarna kuning jernih.Dengan rumus molekulnya C17H35-COOH (gliseril tristearat).


b).Pengamatan ke-2 (Minyak + 10 mL etanol (C2H5OH) 95%)
              Antara minyak dengan etanol masih terpisah (belum menyatu) sehingga warna kuning dari minyak dan putih dari etanol masih belum menyatu.

c).Pengamatan ke-3 (Minyak + 10 mL etanol 95% + 10 mL NaOH 25%,)
              Mulai terbentuk sabun/ Natrium stearat (ditandai dengan terbentuknya warna putih kental), sesuai dengan reaksi :

CH2-O-CO-C17H35                                            CH2-OH
                                                                           
 CH2-O-CO-C17H35 + 3NaOH                          CH-OH + 3NaC17H35COO

CH2-O-CO-C17H35                                            CH2-OH
             
(Gliseril tristearat)                                             (Gliserol)    (Na-stearat)

              Namun reaksinya masih berlangsung dengan lambat, sehingga antara gliserol (sebagai hasil sampingan) dengan Na-stearat (sabun) yang dihasilkan belum tampak menonjol terpisah

d). Pengamatan ke-4 (Pemanasan campuran)
              Pemanasan ini dimaksudkan untuk mempercepat laju reaksi dengan menaikkan suhu, sehingga mepercepat adanya tumbukan partikel (sesuai faktor suhu dalam laju reaksi).Sehingga ketika dipanaskan selama ± 30 menit dalam air mendidih, terbentuk sabun yang ditandai dengan munculnya banyak buih yang memisah. 

e). Pengamatan ke-5 (Campuran ditambahkan 10 mL NaCl jenuh)
              Penambahan NaCl akan mempercepat terbentuknya gumpalan-gumpalan sabun yang terpisah dengan cairan berupa gliserol.Hal ini dikarenakan adanya penambahan ion senama yaitu Na+ yang mengurangi kelarutan.

f). Pengamatan ke-6 (Campuran didinginkan dan disaring dengan kertas saring)
            Penyaringan ini bertujuan untuk memisahkan sabun (Na-stearat) yang terbetuk (berupa gumpalan-gumpalan putih) dari gliserol yang merupakan hasil sampingan.

g). Penangamtan ke-7
              Diperoleh sabun/natrium stearat padat berwarna putih yang merupakan sabun keras (sabun cuci) dan gliserol (polialkohol) yang berwana bening.Hasil pengamatan ke-7 ini menandakan percobaan sukses (sesuai teori dasar dan hipotesis).



VII. Kesimpulan

Reaksi Saponifikasi (penyabunan) adalah  reaksi antara lemak atau minyak dengan suatu basa kuat seperti NaOH atau KOH yang menghasilkan sabun.Reaksi ini menghasilkan sabun sebagai bahan utama dan gliserol sebagai hasil sampingan.
Reaksi umum saponifikasi pada percobaan diatas :

CH2-O-CO-C17H35                                            CH2-OH
                                                                           
 CH2-O-CO-C17H35 + 3NaOH                          CH-OH + 3NaC17H35COO

CH2-O-CO-C17H35                                            CH2-OH
             
(Gliseril tristearat)                                             (Gliserol)    (Na-stearat/sabun)
 


DAFTAR PUSTAKA

Abd. Asep suryana. 2010. Bahan ajar dan penuntun praktikum biokimia.  Jurusan Biologi. Fakultas MIPA UNG. Gorontalo

Al Arifin. 2011. Panduan Belajar kimia Primagama. Yogyakarta      : Primagama.

Amiruddin. 1993. Kimia Organik. Jakarta : Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.
Anonim. 2010. Pemisahan lesitin. (Online). Tersedia di : www.find-docs.com/pemisahan-lesitin-dari-kedelai.


Kuswinarno. 2009. Acuan Pengayaan Kimia XII. Jakarta : Fokus.

Sudarmo, unggul. 2006. Kimia Jilid 3 SMA. Jakarta : Phibeta.