Oleh: Akhmad Azhar
basyir, A. Md. Kep.
*(Mahasiswa Program Ekstensi Sarjana
Ilmu Keperawatan Profesi Ners Fakultas Ilmu Keperawatan Universitas Indonesia
(FIK UI) Beasiswa Tugas Belajar, PNS Pemko Banjarbaru (Perawat RSD
Idaman Kota Banjarbaru) Kalimantan
Selatan.)
A. A. Kondisi
Pandemi Covid 19
Pendemi Covid 19 sudah berlangsung dua setengah tahun di seluruh dunia, Sejak awal kemunculan Virus Sars Cov-2 hingga saat ini menurut data WHO per tanggal 14 Mei 2022 terdapat total 517.648.631 kasus Covid 19 dengan jumlah korban meninggal dunia mencapai 6.261.708 orang, serta 475.318.292 pasien dinyatakan sembuh di seluruh dunia. Sementara itu, di Indonesia, Pandemi sudah berlangsung lebih dari dua tahun, yaitu sejak ditemukannya kasus pertama pada tanggal 2 Maret 2020 di kota Depok. Dengan total yang telah terinfeksi sebanyak 6.050.385 orang, meninggal sebanyak 156.458 orang, serta yang sembuh menjadi penyintas ada 5.888.924 orang. Berbagai upaya telah dilakukan oleh pemerintah baik di luar maupun di dalam negeri dengan dilakukan testing, tracing, isolasi bagi penderita, kebijakan lockdown atau pun pembatasan sosial, hingga yang tengah gencar dilakukan adalah cakupan vaksinasi covid-19 baik vaksin ke-1, ke-2, hingga booster.
Pemerintah melalui Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito dalam konferensi pers virtual, Selasa 10 Mei 2022 menyatakan bahwa kondisi Indonesia saat ini bertransisi menuju endemi Covid-19. Hal ini tercermin dari menurunnya efek Covid-19 terhadap perilaku sosial dan ekonomi masyarakat. seperti pertumbuhan ekonomi meningkat, angka pengangguran menurun, indeks belanja yang meningkat, dan mobilitas masyarakat keluar rumah yang meningkat. (rri.co.id). Terbaru melalui Pers Rilis di Istana Bogor pada 17 Mei 2022, Presiden Jokowi menyampaikan pelonggaran aturan penggunaan masker yaitu hanya untuk di tempat tertutup dan padat, untuk lansia dan orang yang memiliki komorbid, serta orang yang bergejala batuk dan pilek. Selain itu, para pelaku perjalanan domestik maupun luar negeri tidak diwajibkan melakukan tes swab PCR ataupun Antigen jika sudah mendapatkan vaksinasi lengkap (setkab.go.id)
B.
Kondisi Masyarakat di Masa transisi endemi Covid-19
Pandemi Covid 19 tidak hanya menimbulkan masalah
kesehatan seperti banyaknya masyarakat yang terinfeksi baik tanpa gejala,
dengan gejala ringan, sedang, berat, hingga yang berujung pada kematian, akan
tetapi juga menimbulkan kegoncangan sosial ekonomi yang parah dimana akibat
kebijakan pembatasan sosial banyak orang yang harus kehilangan mata
pencahariannya, harus di-PHK atau dirumahkan, atau juga omset penjualan menurun
drastis. Ketika awal pandemi terjadi, masyarakat banyak yang denial atau
mengingkari Covid 19 itu ada, sebaliknya ada yang cemas / ansietas yang
berlebihan, stres yang bersifat negatif yaitu distres, hingga kepanikan
massal contohnya panic buying dimana banyak orang menimbun bahan
makanan, alat kesehatan seperti masker, sarung tangan, kacamata google, hand
sanitizer, dan sabun pembersih yang berakibat pada langkanya bahan-bahan
tersebut serta harga yang melambung sangat tinggi, serta bertebarannya berita hoax. Pandemi yang sudah berlangsung selama bertahun-tahun ini pada akhirnya
membuat masyarakat secara umum mengalami kejenuhan dan perasaan bosan pada
aturan-aturan pengetatan dan pembatasan sosial yang diterapkan pemerintah,
sehingga tidak mengherankan ketika pemerintah baik level negara ataupun tingkat
daerah mulai melakukan berbagai pelonggaran aturan pembatasan karena kasus
Covid 19 cenderung menurun dan terkendali, serta cakupan vaksinasi melebihi
target yang ditentukan oleh WHO yaitu 70%, banyak masyarakat langsung
menyambutkan dengan cara mereka sendiri yaitu menganggap istilah “new
normal” dan adaptasi kebiasaan baru yang dicanangkan pemerintah untuk
transisi endemi Covid 19 adalah sebuah keadaan “kembali” normal sebelum
terjadinya Pandemi Covid 19, sehingga 5 M (Memakai Masker, Mencuci tangan
dengan sabun dan air mengalir,menjaga jarak aman, menjauhi kerumunan, membatasi
mobilitas) yang kita kenal dan sudah terbiasa kita lakukan saat Pandemi,
beramai-ramai mulai dilupakan dan ditinggalkan layaknya virus Covid 19 sudah
musnah dari muka bumi. Kondisi yang justru berbanding terbalik 180 derajat
dengan kondisi di awal Pandemi covid 19.
C.
Kondisi
Profesi Perawat saat Pandemi covid 19
Secara
umum, orang-orang yang berprofesi di bidang kesehatan baik medis, perawat,
farmasi, bidan kesehatan masyarakat, bidan, dan profesi kesehatan lainnya adalah
yang paling terdampak akan pandemi ini. Merekalah garda pertama sekaligus
benteng terakhir saat virus Covid 19 mewabah dengan ganasnya diseluruh dunia,
menurut estimasi WHO hingga akhir tahun 2021 sekitar 180.000 orang tenaga
kesehatan gugur saat menjalankan tugasnya menolong para pasien Covid 19. Di
Indonesia, menurut statistik yang dirilis oleh nakes.laporcovid19.org, hingga
14 Mei 2022 ada sekitar 2087 orang nakes yang gugur akibat covid 19, dimana 670
orangnya adalah Perawat (Peringkat kedua setelah dokter di angka 751 orang).
Tidak
dapat kita pungkiri, mayoritas tenaga kesehatan di Indonesia adalah Perawat
yaitu 49 % atau sekitar 296.876 orang menurut data dari BPPSDMK Kemkes RI tahun
2016. Dengan jumlah sebanyak ini pantaslah jika di saat pandemi Covid 19, para
perawat lah yang mayoritas menjadi garda pertama dan benteng terakhir dalam
penanganan Covid 19, mulai dari tahap Preventif, Kuratif, Rehabilitatif, dan
Promotif karena selain mayoritas,
perawat juga 24 jam langsung berinteraksi dengan klien/pasien baik individu,
keluarga, ataupun masyarakat secara umum.
D.
Perawat sebagai Profesi yang Unik dan
Istimewa
Perawat sebagai sebuah profesi,
memiliki keunikan dan keistimewaan tersendiri yang membedakannya dari profesi
kesehatan lainnya. Keunikan tersebut tercermin dalam beberapa hal, pertama DNA
Perawat itu adalah Caring (peduli) yang disokong oleh 4 (empat) pilar
etik keperawatan yaitu: Respect
to Other (menghormati orang
lain), Compassion (kasih sayang), advocacy (pembelaan pada klien),
dan intimacy (kedekatan dengan klien), sehingga tercapai tujuan pemberian Asuhan
Keperawatan (Askep) yaitu memenuhi kebutuhan dasar klien serta memandirikan
klien itu sendiri, berbeda dengan Medis yang memiliki DNA yaitu Curing (pengobatan).
Seorang Perawat yang secara faktual bertugas 24 jam berinteraksi bersama klien,
memandang manusia sebagai individu holistik meliputi Bio-Psiko-Sosio-Spiritual
yang harus diperhatikan setiap komponennya ketika seorang perawat memberikan
asuhan keperawatan. Konsep Sentral disiplin ilmu keperawataan yang dipelopori
oleh Bunda Florence Nightingale juga meliputi 4 (empat) komponen yaitu manusia,
lingkungan, kesehatan, kesehatan, dan keperawatan yang saling berkaitan dan
mempengaruhi satu sama lain. Menurut The American Association Colleges of
Nursing / AACN (2008), nilai-nilai yang terkandung dalam praktik
keperawatan profesional ada 7 (tujuh) yaitu: Aesthetics (keindahan), Altruism
(mengutamakan orang lain), Equality (kesetaraan), Human Dignity (penghargaan
pada martabat manusia), Justice (keadilan), dan Truth (nilai
kebenaran). Perawat dikatakan berkualitas apabila mampu memberi pelayanan yang
sesuai dengan standar profesi keperawatan dan dapat diterima oleh pasiennya.
Profesional adalah suatu karakter, spirit atau metode profesional dibentuk
melalui proses pendidikan dan kegiatan di berbagai kelompok okupasi yang
anggotanya berkeinginan menjadi profesional (Kozier et al., 2016). Semua ini agar tercapai tujuan pemberian
Asuhan Keperawatan (Askep) yaitu memenuhi kebutuhan dasar klien serta
memandirikan klien itu sendiri.
Kita Patut bersyukur profesi perawat
di Indonesia telah memiliki landasan hukum yang kuat ditandai dengan lahir dan
disahkannya Undang-undang No.38 tahun 2014 tentang Keperawatan, kemudian
diikuti oleh peraturan dibawahnya yaitu Permenkes RI No.26 Tahun 2019 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan,
PermenPanRB No.35 tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Perawat, dan terbaru
adalah Permenkes No 4 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional
Perawat.
E.
Peran Strategis Perawat di masa Transisi
Covid 19
Peran strategis profesi perawat khususnya
di Indonesia dalam mempersiapkan masyarakat menghadapi masa transisi endemi
Covid 19 setidaknya dapat dilakukan melalui beberapa cara, yaitu diantaranya:
Pertama,
Seorang Perawat haruslah terus meningkatkan kualitas pendidikan dan skill
/ kemampuan yang dimilikinya. Pendidikan di dunia keperawatan di Indonesia
sekarang sudah mulai berkembang, pendidikan vokasi, Ners, Magister, Spesialis,
hingga doktor keperawatan, bahkan sudah mulai banyak Guru Besar / Profesor
Keperawatan di Indonesia yang tentunya menjadi pionir ilmu keperawatan itu
sendiri. Semakin seorang perawat meningkatkan kualitas pendidikan dan skill nya,
maka semakin mudah perawat tersebut menjawab dan memberi solusi pada tantangan
yang dihadapi saat transisi menuju endemi Covid 19.
Kedua,
Seorang perawat dimasa transisi endemi ini hendaknya kaya akan literasi, senang
dan sering-sering berselancar, membaca, menelaah, dan berpikir dengan kritis
terkait artikel ilmiah, paper, jurnal, essay, dan publikasi ilmiah. Peran
perawat dengan kemampuan literasi yang kuat bisa menjawab sekaligus memberikan
solusi secara science and evidence based pada pertanyaaan-pertanyaan
masyarakat terkait berita-berita yang tersebar tersebut (yang cenderung
terpengaruh berita hoax (bohong), semisal Apakah Covid 19 itu sebuah
konspirasi? Apakah Vaksin Covid 19 itu aman dan halal? Mengapa orang yang sudah
mendapat vaksin masih bisa terjangkit Virus Covid 19? Dan pertanyaan-pertanyaan
lainnya yang beredar luas di masyarakat awam.
Ketiga, Meskipun
masa awal dan puncak pandemi Covid 19 sudah berakhir. Namun, kemampuan perawat
untuk melakukan screening, rapid
assessment dan tracking tetap harus dipertahankan dan ditingkatkan,
meskipun bentuk adalah dalam pengkajian perilaku kesehatan yang cenderung
berisiko ditengah masyarakat, yang tidak hanya dilakukan oleh perawat di area
komunitas (yang bekerja di puskesmas, klinik, surveilan, dan sebagainya) tapi
juga yang berada di area critical seperti IGD dengan mengkaji riwayat
klien dan keadaan keluarga klien.
Keempat, Memperkuat
komunikasi terapeutik seorang perawat kepada klien baik individu, komunitas
kelompok, ataupun masyarakat luas.Menurut Townsend (2015), Komunikasi
terapeutik Komunikasi terapeutik meliputi komunikasi verbal dan teknik
nonverbal yang berfokus pada kebutuhan klien dan memajukan promosi penyembuhan
dan perubahan pada klien itu sendiri. Disinilah keunikan seorang perawat,
dimana saat berkomunikasi dengan klien yaitu termasuk komunitas masyarakat,
komunikasi yang dibangun adalah komunikasi terapeutik yang memperhatikan
prinsip holistik manusia (bio-psiko-sosio-spiritual), mengkaji apa kebutuhan
dan gaya belajar kliennya, apa yang dibutuhkan klien, informasi apa yang
dibutuhkan klien di masa transisi enedemi Covid 19 ini, bukan komunikasi kaku
dari perawat berdasarkan task oriented saja.
Kelima,
Perawat bisa memanfaatkan kemajuan teknologi dan media sosial dalam rangka
melakukan health advice, pendidikan kesehatan dan promosi kesehatan
kepada masyarakat. Semisal dengan membuat video tentang apa yang harus
dilakukan masyarakat di masa transisi endemi Covid 19 yang dikemas dengan sangat
menarik dan kekinian lewat Tiktok, Reels Instagram, Facebook, Vlog,
ataupun berupa Podcast, mengundang para perawat yang kompeten dan ahli di
bidangnya melalui Channel Youtube, karena akan lebih mudah dijangkau dan
dipahami masyarakat luas terutama di kalangan millenial yang menurut data
membentuk 25 % populasi penduduk Indonesia. Berkaca seperti yang dilakukan
profesi medis yang sudah mulai banyak sukses sebagai selebgram dan influencer
sebut saja seperti dr. Tirta, dr. Nycta Gina, dr. Tompi, dr. Reisa, dan
lain-lain, media sosial akan sangat efektif memperlihatkan peran Perawat kepada
masyarakat luas. Pengembangan teknologi Telenurse di masa pandemi juga
memudahkan klien untuk mendapatkan informasi dan asuhan keperawatan terkait
Covid 19 dengan perawat yang kompeten tanpa harus berinteraksi secara langsung
untuk menjaga social distancing.
Keenam,
selain peran perawat secara perseorangan, peran organisasi Persatuan Perawat
Nasional Indonesia (PPNI) tentunya sangat dibutuhkan ketika masa transisi ini,
selama pandemi kemarin, peran PPNI sudah luar biasa tampak dirasakan
dipermukaan, sebut saja contohnya ketika PPNI melakukan advokasi untuk perawat
yang bertugas di zona merah Covid 19 yang mendapat stigma negatif dari oknum
masyarakat bahkan jenazah dari perawat tersebut ditolak, PPNI juga beberapa
kali bersama organisasi profesi lain mengeluarkan sikap dan langkah terkait
kondisi Pandemi Covid 19. PPNI yang sekarang memiliki 8 kollegium dan 24
Himpunan Atau Ikatan Keseminatan tentu sangat berpotensi besar dalam memainkan
perannya dalam memberi edukasi, advokasi, dan promosi kesehatan kepada
masyarakat luas terkait masa transisi endemi Covid 19 ini.
Ketujuh,
Perawat tentunya bisa memainkan perannya sebagai advokasi, menjembatani kemauan
dan kebutuhan masyarakat kepada para stakeholder, sebagai profesi yang
lebih banyak berinteraksi langsung dan hadir bersama klien tentunya lebih
memahami dinamika apa yang sebenarnya terjadi di tengah masyarakat, sehingga
kebijakan yang dihasilkan pemerintah juga mendapat masukan dari profesi
Perawat. kita patut berbangga bahwa untuk tingkat Legislatif, saat ini para perawat di Indonesia
memiliki wakil yaitu Bapak Edy Wuryanto dari Komisi IX DPR RI yang tentunya
menunjukkan peran perawat semakin diperhitungkan. Kolaborasi dengan semua pihak
baik unsur tokoh masyarakat, agama, adat, dan pemerintah tentunya akan semakin
memperkuat peran strategis perawat di masa transisi endemi Covid 19 ini.
F. Kesimpulan
Pandemi Covid 19 yang sudah berlangsung lebih dari 2 tahun di Indonesia, menyebabkan masyarakat mulai jenuh dan mengabaikan protokol kesehatan pencegahan virus Covid 19. Istilah “New Normal” diartikan sebagian besar masyarakat adalah kondisi normal seperti sebelum terjadi Pandemi. Apalagi Indonesia saat ini sudah mulai memasuki masa transisi menuju endemi Covid 19. Namun, sebagaimana yang ditegaskan Presiden dan jajarannya, tentunya memerlukan tahapan-tahapan yang dilakukan secara berhati-hati sebelum benar-benar memasuki masa endemi.
Bertepatan dengan peringatan The International Nurses Day pada 12 Mei 2022 yang lalu, mengusung tema “Invest in Nursing and respect rights to secure global health (Berinvestasi dalam keperawatan dan menghormati hak demi mengamankan kesehatan global)”, maka Perawat sebagai profesi yang memiliki keunikan dan keistimewaan tersendiri yaitu memiliki DNA Caring, tentunya diharapkan memainkan peran yang strategis di tengah masyarakat dalam mempersiapkan masyarakat menuju endemi Covid 19, tentunya dengan selalu bersinergis dengan lintas sektoral, organisasi profesi, dan para stakeholder, sehingga dengan ridho Tuhan yang Maha Esa akan tercapai harapan dan tujuan kita bersama yaitu masyarakat Indonesia yang siap dan mampu menghadapi masa endemi Covid 19.
Daftar Pustaka
American
Association of Colleges of Nursing (AACN). (2008). The essentials education
for professional nursing practice. USA.
Berman, A.,
Snyder, S., & Frandsen, G. (2016). Kozier&Erb’s. Fundamental of
Nursing: Cocepts, Process, and Practice. (A. Berman, Ed.) (10th ed.). USA:
Julie Levin Alexander.
Burkhardt,
M. A.,& Nateniel, A. K. (2013). Ethics & issues in contemporary
nursing, 4th Ed. Stamford: Cengage
Learning.
Park,
Y. H., et. al. (2020). Psychological Consequences of Survivors of COVID-19
Pneumonia 1 Month after Discharge. Journal of Korean Medical Science. Published online 2020 Nov 20. doi: 10.3346/jkms.2020.35.e409
Edelmen, C.L., Kudzman, E.C., & Mandle C.L.(2014). Health promotion throughout the life span.
8th . St Louis: Mosby.
Hamid, A. Y., & Hamid, R. A. Panduan isolasi mandiri untuk keluarga dan masyarakat.
Protokol
tatalaksana covid 19, edisi ke-2. (2021). Jakarta: Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes RI.
Hamid, A. Y., & Hamid, R. A. Panduan isolasi mandiri untuk keluarga dan masyarakat.
Kemkes (2022). https://infeksiemerging.kemkes.go.id/document/se-menteri-kesehataan-no-hk-02-01-menkes-18-2022-tentang-pencegahan-dan-pengendalian-kasus-covid-19-varian-omicron-b-1-1-529/view.
Di download online pada 23 April 2022.
RRI
(2022). Indonesia Mulai Bertransisi dari Pandemi Menuju Endemi–Kesehatan.
https://rri.co.id/humaniora/kesehatan/1450466/indonesia-mulai-bertransisi-dari-pandemi-menuju-endemi.
Diakses online pada 16 Mei 2022.
Setkab
(2022). Pernyataan Pers Presiden RI terkait Pelonggaran Penggunaan Masker,
Istana Kepresidenan Bogor, Provinsi Jawa Barat, 17 Mei 2022. https://setkab.go.id/pernyataan-pers-presiden-ri-terkait-pelonggaran-penggunaan-masker-istana-kepresidenan-bogor-provinsi-jawa-barat-17-mei-2022/ Diakses online
pada 19 Mei 2022.
Tenaga Kesehatan Indonesia Gugur Melawan COVID-19.
https://nakes.laporcovid19.org/statistik. Diakses online pada 19 Mei 2022.
Townsend, M. C. (2015). Psychiatric mental health nursing. 8th
ed. Philladelphia: F. A. Davis Company.
Undang-undang
No.38 Tahun 2014 tentang Keperawatan. https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/38782/uu-no-38-tahun-2014.
Diakses online pada 04 Juni 2022.
WHO
(2022). WHO Coronavirus (COVID-19) Dashboard. https://covid19.who.int/table. Diakses online pada 17 Mei 2022.