Kamis, 29 Desember 2011

Kumpulan fatwa ulama maupun organisasi ulama tentang amaliyah Istiqhadiyah (bom syahid) dibumi Palestine terjajah

Di bawah ini adalah organisasi dan para ulama yang memfatwakan bahwa aksi bom syahid di Palestina adalah jihad :

1. Rabithah �Ulama Filisthin (Persatuan Ulama Palestina)

Persatuan Ulama Palestina atsabahumullah telah mengeluarkan sebuah fatwa yang berjudul �Aksi Bom Syahid Adalah Salah Satu Bentuk Jihad Terbesar di Jalan Allah.� Dalam fatwa tersebut dikatakan, �Wahai anak-anak bangsaku Palestina tercinta, wahai kaum muslimin di seluruh dunia� Orang-orang yang sangat mencintai agamanya, negerinya, rakyatnya, tanah airnya, Al-Quds nya, Al-Aqsha nya; bertanya-tanya tentang hukum syariat dalam masalah aksi-aksi bom syahid (al-�amaliyyat al-istisyhadiyyah) yang dilakukan oleh para mujahid dari anak-anak bangsa kita Palestina, terhadap Israel musuh kita si penjajah, dimana dalam aksi tersebut para mujahid membunuh tentara-tentara, perempuan-perempuan, orang-orang sipil, dan anak-anak Yahudi. Sebagaimana para pelaku aksi bom syahid tersebut juga terbunuh di dalamnya�

Jawaban kami adalah: Sesungguhnya aksi-aksi bom syahid ini merupakan jihad fi sabilillah. Sebab, dalam aksi tersebut terdapat perlawanan yang sangat sengit terhadap musuh kita Israel. Aksi tersebut bisa membunuh, melukai, dan menyusupkan rasa takut yang amat sangat serta gentar di dalam hati mereka. Mereka akan selalu gelisah dan was-was, negara mereka pun akan guncang, sehingga mereka akan berpikir untuk segera angkat kaki dari Palestina. Para pengungsi Yahudi ke bumi Palestina pun akan berkurang, dan mereka akan didera kerugian materi yang sangat besar. Kekuatan mereka juga akan melemah, dan spirit mereka pun hancur. Seiring dengan itu, aksi bom syahid ini akan membawa berbagai maslahat yang besar bagi bangsa dan umat kita. Spirit umat Islam pun akan bangkit, dan para pemuda muslim akan semakin berani berjihad dan siap mati syahid. Lebih dari itu, para pelaku aksi ini telah memberikan teladan yang sangat agung lagi menakjubkan dalam kepahlawanannya, dalam jihadnya, dan dalam mati syahidnya.

Sungguh, para ulama masa lalu dan masa kini telah memfatwakan disyariatkannya aksi bom syahid ini. Dalil-dalil syariatnya juga kokoh di dalam Kitab Allah (Al-Qur`an), Sunnah Nabi kita �Alaihi Ash-Shalatu wa As-Salam, dan kesepakatan para ulama. � Dan, kami katakan kepada para ulama yang memfatwakan selain ini; Tetaplah Anda di tempat Anda. Sesungguhnya kami ini hidup berdampingan dengan Baitul Maqdis dan lebih tahu dengan segala yang terjadi di dalamnya. Kami ini penduduk Palestina. Orang yang tinggal di Makkah lebih tahu tentang penduduk Makkah.�
(Fatwa tertanggal 11 Shafar 1422 H � 5 Mei 2001M. Lihat fatwa ini di Http://www.palestinianforum.net/forum/showthread.php?p=273 )

2. Prof. DR. Syaikh Yusuf Al-Qaradhawi

Beliau hafizhahullah berkata, �Saya tegaskan di sini, bahwa aksi bom syahid adalah jenis jihad terbesar di jalan Allah. Aksi ini termasuk bentuk intimidasi yang dianjurkan, sebagaimana yang diisyaratkan oleh Al-Qur`an dalam firman Allah Ta�ala, �Dan siapkanlah kekuatan apa saja yang kamu sanggup untuk menghadapi mereka, dan dari kuda-kuda yang ditambatkan untuk berperang (yang dengan persiapan itu) kamu menggentarkan musuh Allah dan musuhmu.� (Al-Anfal: 60)

Menyebut aksi bom syahid ini sebagai bunuh diri adalah kesalahan besar yang dapat menyesatkan pemahaman orang banyak. Ini adalah aksi patriotik untuk menggapai mati syahid, dan sama sekali bukan bunuh diri. Pelakunya pun tidak bisa dikatakan sebagai orang yang bunuh diri� Mereka adalah pahlawan syahid sejati yang dengan suka rela mengorbankan nyawanya dijalan Allah, dengan niat karena Allah, dan dengan terpaksa menempuh cara tersebut untuk menggentarkan musuh-musuh Allah� Mereka melakukan perlawanan terhadap orang-orang yang telah menjajah tanah Islam, mengusir penduduknya, merampas hak-haknya, dan memusnahkan masa depannya. Mereka akan terus melancarkan permusuhan terhadap orang-orang zhalim tersebut, karena agama mereka memang mengajarkan supaya mereka membela diri, dan tidak memperbolehkan mereka melepaskan sejengkal pun tanah Islam.�

(Fatawa Mu�ashirah/DR. Yusuf Al-Qaradhawi/jilid 3/hlm 503-505 (secara ringkas)/penerbit Dar Al-Qalam, Kairo/Cetakan pertama/2001 M � 1421 H. Pendapat Syaikh Al-Qaradhawi bisa dibilang sangat lengkap dalam masalah ini. Selain mengutip ayat-ayat Al-Qur`an dan Sunnah, serta atsar para sahabat, beliau juga merujuk pada pendapat-pendapat ulama besar masa lalu, seperti; Abu Bakar Al-Jashshash Al-Hanafi, Imam Al-Qurthubi Al-Maliki, Imam Fakhruddin Ar-Razi, Imam Ibnu Katsir, Imam Ath-Thabari, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, Imam Asy-Syaukani, Syaikh Muhammad Rasyid Ridha, dan lain-lain.)

3. Al-Allamah Syaikh Hamud bin Al-Uqla` Asy-Syu�aibi

Dalam fatwa beliau hafizhahullah tertanggal 2/2/1422 H disebutkan, �Sesungguhnya aksi bom syahid ini adalah suatu perbuatan yang disyariatkan dan merupakan jihad fi sabilillah, apabila disertai niat yang ikhlas dari si pelaku. Aksi ini adalah salah satu sarana jihad yang paling ampuh dan merupakan salah satu sarana riil untuk melawan musuh-musuh agama ini, karena di dalamnya terdapat unsur perlawanan yang sangat tangguh dan dapat mengakibatkan musuh tewas atau terluka. Selain itu, aksi ini juga dapat menyusupkan rasa gentar, cemas, dan waswas di dalam hati musuh. Kemudian, aksi ini juga merupakan bukti keberanian kaum muslimin dalam melawan musuh, untuk meneguhkan hati para mujahid, menghancurkan perasaan musuh, dan memunculkan keresahan di tengah-tengah mereka. Dan, aksi bom syahid ini pun merupakan penghinaan terhadap musuh-musuh umat Islam, serta sangat berarti bagi kepentingan jihad.�
(Http://d1d.net/1/seid/sahwah/hmood/h30.htm (secara ringkas). Syaikh Hamud juga membawakan banyak dalil dari Al-Qur`an, Sunnah, ijma� para ulama, dan berbagai contoh kasus.)

4. DR. Syaikh Salman bin Fahd Al-Audah

Setelah memaparkan banyak sekali dalil dari Al-Qur`an, Sunnah, pendapat para ulama Ahlu Sunnah, dan berbagai contoh kasus, DR. Salman hafizhahullah berkata, �Jadi, dari semua yang telah kami sampaikan, sesungguhnya aksi bom syahid seperti ini adalah boleh, dengan syarat-syarat yang telah ditentukan oleh para fuqaha. Dan, barangsiapa yang melakukan aksi ini sesuai dengan syarat-syaratnya, maka �dengan seizin Allah� dia adalah syahid apabila benar niatnya. Sebab, sesungguhnya setiap amal itu tergantung niatnya. Si pelaku harus didoakan dan dimintakan rahmat kepada Allah. Biasa dari aksi ini pun boleh diambilkan Baitul Mal atau dari zakat, karena ini adalah fi sabilillah.�
(Http://www.islamway.com/ara/articles.php?article_id=84 )

5. Syaikh Sulaiman bin Nashir Al-Alwan

Syaikh Al-Alwan hafizhahullah berkata, �Orang-orang Yahudi adalah orang-orang yang hina dina yang pada diri mereka terkumpul sifat-sifat rendah, aib, keburukan, keji, dan segala kejahatan. Mereka adalah musuh-musuh Allah, Nabi-Nya, Islam, dan kaum muslimin. Dan, sesungguhnya Allah telah mewajibkan kita untuk berjihad dan memerangi mereka supaya kalimat Allah (Laa ilaaha illaah) tetap yang tertinggi, dan kalimat orang-orang kafir adalah rendah. Ketika musuh-musuh Allah menghunuskan senjatanya di leher-leher umat Islam, menakut-nakuti anak kecil dan orang dewasa, merampas rumah dan isinya, serta menodai kehormatan; maka wajib atas setiap orang yang mampu dari kaum muslimin untuk memerangi mereka (Yahudi Israel), menumpahkan darah mereka, senantiasa berjihad melawan mereka, hingga tercapai kemenangan yang sempurna bagi bangsa Palestina dan seluruh negeri-negeri kaum muslimin. Selain itu, tidak boleh menyerahkan sejengkal tanah pun milik kaum muslimin kepada orang-orang Yahudi. Juga tidak boleh berdamai dengan mereka, sebab mereka adalah orang-orang yang sangat licik, penipu, dan sering melanggar perjanjian. Adapun dalil-dalil tentang bolehnya aksi bom syahid ini, maka jumlahnya sangat banyak, dan sebagiannya telah saya sebutkan di depan.� (Http://mojahedoon.org/news/showTopic.php?topicid=589. Fatwa beliau tertanggal 10/7/1421 H)

6. Syaikh Hamid bin Abdillah Al-Ali

Syaikh Hamid bin Abdillah Al-Ali hafizhahullah mengawali pendapatnya tentang aksi bom syahid ini dengan membahas perbedaan mendasar dari sisi syariat antara bunuh diri dan tindakan meledakkan diri sendiri di jalan Allah yang merupakan aksi bom syahid. Lalu, beliau berkata, �Dengan demikian, kita ketahui bahwa seorang mujahid boleh melakukan suatu tindakan yang menyebabkan kematian dirinya sendiri dengan menerjunkan dirinya di tengah-tengah barisan musuh, sekalipun tanpa harapan keselamatan. Hukum aksi bom syahid ini tidak ada bedanya dengan jika dia maju ke tengah-tengah barisan musuh untuk membunuh musuh sebanyak mungkin tanpa maksud membunuh dirinya. Akan tetapi, dalam hal ini, dia menjadikan dirinya sebagai sarana untuk membunuh musuh. Secara hukum syariat, dua bentuk ini tidak ada bedanya. Fatwa-fatwa ahlul ilmi yang telah kami sebutkan membolehkan seorang mujahid melakukan aksi ini demi kepentingan yang syar�i, seperti untuk menewaskan musuh, atau memberi semangat kepada kaum muslimin agar berani menghadapi musuh-musuhnya, atau untuk melemahkan spirit musuh dalam peperangan, atau untuk menghancurkan kejiwaan mereka (musuh). Dan, pada hari-hari ini aksi bom syahid ini merupakan suatu kekuatan yang sangat besar pengaruhnya dalam peperangan.�
(Dikutip secara ringkas dari Http://mojahedoon.org/news/showTopic.php?topicid=663 )

7. Para Ulama di Yordania

Dalam salah satu edisinya, dua buah surat kabar di Yordania yang bernama �As-Sabil� dan �As-Safir� pernah memuat fatwa dari sejumlah ulama di sana atsabahumullah tentang hukum syariat aksi bom syahid yang terjadi di Palestina. Disebutkan dalam fatwa tersebut, �Berkaitan dengan aksi-aksi bom syahid di Al-Quds dan Tel Aviv sebagaimana yang diberitakan oleh berbagai media massa, banyak saudara-saudara kami dari kaum muslimin yang menanyakan kepada kami tentang hukum syariat aksi bom syahid yang terjadi di bumi Palestina dan hukum membunuh orang-orang sipil dari kalangan Yahudi. Menjawab pertanyaan-pertanyaan ini, kami nyatakan; Bahwa sesungguhnya aksi bom syahid ini adalah disyariatkan dan merupakan jihad, dimana pelakunya mendapatkan pahala sebagaimana pahala bagi para mujahidin. Orang yang mati syahid dalam aksi ini, maka dia mendapatkan kedudukan sebagaimana para syuhada di sisi Allah. Dan, aksi ini bukanlah perbuatan bunuh diri seperti yang dikatakan oleh sebagian orang-orang yang tidak mengetahui (fakta yang terjadi) pada hari-hari ini� Sesungguhnya mereka, para mujahidin yang mengorbankan dirinya dalam aksi ini, adalah orang-orang yang mencari syahadah (mati syahid), mengharapkan pahala sebagai syuhada di sisi Allah, dan mereka sama sekali bukalah orang yang berputus asa dari kasih sayang Allah. Mereka juga bukan orang-orang yang takut mati. Mereka adalah orang-orang yang sabar dalam menghadapi segala rintangan di jalan Allah dengan jiwa-jiwa yang dipenuhi keimanan, hati yang sarat dengan rasa takut kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala. Syariat Islam mendukung aksi semacam bom syahid ini di bumi Palestina.�
(Dikutip dari Al-�Amaliyyat Al-Istiyhadiyyah fi Al-Mizan Al-Fiqhiy/DR. Nawaf Hail Takruri/hlm 98-99/penerbit Dar Al-Fikr, Beirut/Cetakan kedua edisi revisi/1997 M �1417 H.)

8. Front Ulama Al-Azhar Mesir

Para ulama Universitas Al-Azhar Az-Syarif, Mesir, yang tergabung dalam Front Ulama Al-Azhar, mengeluarkan fatwanya berkaitan kasus aksi bom syahid yang dilakukan oleh para mujahidin di Palestina. Fatwa ini juga pernah di muat oleh majalah �Filisthin Al-Muslimah� dalam satu edisinya. Di antara yang disebutkan dalam fatwa tersebut, yaitu, �� Bagaimana mungkin Allah akan menyamakan antara orang yang meninggal karena mempertahankan haknya dengan orang yang mati bunuh diri karena putus asa dari rahmat Allah; orang yang hilang harapannya dari Tuhannya karena membenci hidupnya? Sesungguhnya orang yang pertama adalah mati syahid, sebagaimana yang disabdakan Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam dalam haditsnya. Sedangkan yang kedua, maka dia adalah orang yang mati bunuh diri� Satu hal yang patut dicatat di sini, bahwasanya tidak ada kehormatan bagi orang-orang Yahudi Israel yang telah merampas hak orang lain selama mereka masih tetap merampas hak milik orang lain, dan darah mereka pun tidak berhak dilindungi. Sesungguhnya orang-orang Yahudi Israel adalah adalah perampas Palestina. Mereka tidak bisa dibedakan antara yang orang sipil dan tentara. Sebab, mereka semua adalah orang-orang yang ikut perang. Satu bukti saja, bahwa Goldstain, orang yang membantai jama�ah yang sedang melaksanakan shalat di Masjid Al-Ibrahimi, yang dianggap sebagai pahlawan oleh mereka, dia tak lebih hanyalah seorang sipil yang mencerminkan keseluruhan orang-orang Yahudi. Sekalipun slogan perdamaian selalu mereka kumandangkan, mereka tetap saja menjajah bahkan menambah tanah jajahannya di bumi Palestina yang penuh berkah. Setiap bulan, tanah yang berhasil mereka rampok bisa mencapai seribu lima ratus hektar.�
(Ibid, hlm 100-101)

9. Syaikh Abdullah bin Humaid Rahimahullah

Di suatu sore hari, pada tahun 1400 H, pada saat Syaikh Abdullah bin Humaid rahimahullahu Ta�ala �mantan Hakim Agung di Makkah Al-Mukarramah� sedang memberikan ceramah di samping pintu masuk ke sumur Zamzam di dekat Ka�bah Al-Musyarrafah, ada seseorang yang bertanya tentang hukum aksi bom syahid. Orang tersebut berkata, �Wahai Syaikh yang mulia, apakah hukumnya dalam Islam jika ada seorang muslim yang mengenakan seperangkat peledak, kemudian dia menyusup ke dalam sekumpulan musuh kaum muslimin dan meledakkan dirinya dengan maksud untuk membunuh sebanyak mungkin dari musuh tersebut?�

Syaikh menjawab, �Alhamdulillah, sesungguhnya aksi individu seorang muslim yang membawa seperangkat bahan peledak, kemudian dia menyusup ke dalam barisan musuh dan meledakkan dirinya dengan maksud untuk membunuh musuh sebanyak mungkin dan dia sadar bahwa dia adalah orang yang pertama kali terbunuh; saya katakan; bahwa perbuatan yang dilakukannya adalah termasuk bentuk jihad yang disyariatkan. Dan, insya Allah orang tersebut mati syahid.�
(Ibid, hlm 101-102)

10. Prof. DR. Al-Allamah Wahbah Az-Zuhaili

Menjawab pertanyaan tentang dasar syariat aksi bom syahid, Prof. DR. Al-Allamah Wahbah Az-Zuhaili hafizhahullah berkata, �Apabila telah jelas jika tindakan pengorbanan diri atau aksi bom syahid ini dilakukan dalam pertempuran melawan musuh seperti orang-orang Yahudi, kuat dugaan bahwa musuh akan membunuh atau menyiksa, dan dengan seizin pemerintahan yang sah, serta diyakini aksi ini dapat menggentarkan musuh, membuat musuh takut, atau merupakan perlawanan atas intimidasi yang dilakukan musuh; maka aksi bom syahid ini adalah boleh insya Allah. Sebab, aksi bom syahid telah menjadi suatu kebutuhan yang sangat penting pada saat ini. Selain itu, aksi perlawanan frontal yang langsung berhadapan dengan musuh, tidak selalu bisa merealisasikan tujuan. Bahkan, sesungguhnya aksi-aksi kepahlawanan yang heroik dalam melawan agresi musuh semacam ini dapat mewujudkan perubahan-perubahan yang sangat krusial.�
((Ibid, hlm 102)

11. Majelis Ulama Indonesia (MUI)

Jika diqiyaskan dengan di Saudi Arabia, kira-kira posisi Majelis Ulama Indonesia (MUI) di negeri kita Indonesia ini kurang lebih sama seperti Hay`ah Kibar Al-�Ulama yang saat ini diketuai oleh Syaikh Al-Allamah Abdul Aziz Alu Syaikh hafizhahullah. Dan, sebagai seorang muslim warga negara Indonesia yang taat kepada waliyul amri, sudah seyogyanya jika kita mendengar dan mematuhi apa yang difatwakan oleh MUI ini.
Pada tanggal 16 Desember 2003, Tempo Interaktif menurunkan berita berjudul, �MUI Dukung Aksi Bom Syahid.� Di bawah ini, kami nukilkan secara utuh berita tersebut dengan sedikit penyesuaian redaksi:

TEMPO Interaktif, Jakarta: Ijtima� Ulama Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) se-Indonesia menyatakan mendukung aksi bom syahid atau amaliyah al istisyhad sebagai bagian dari jihad yang dilakukan di daerah perang (daar al harb) dan bukan di negara damai (daar al shulh) atau negara dakwah (daar al da'wah).

�Jadi seperti yang terjadi di Palestina kita dukung karena merupakan bentuk perlawanan di daerah yang dilanda perang. Tetapi bukan yang di Bali atau di Hotel Marriott karena Indonesia adalah negara dakwah,� kata Ketua Komisi Fatwa MUI KH. Ma�ruf Amin di Hotel Indonesia, Jakarta, Selasa (16/12) malam.

Ijtima� Ulama Komisi Fatwa MUI se-Indonesia dalam fatwanya juga menyatakan bahwa harus dibedakan penyebutan bom bunuh diri dengan al-�amaliyah al-istisyhadiyyah (aksi bom syahid).

Menurut MUI, orang yang melakukan bunuh diri itu membunuh dirinya untuk kepentingan pribadinya sendiri, sementara pelaku al-�amaliyah al-istisyhadiyyah mempersembahkan dirinya sebagai korban demi agama dan umatnya.

Orang yang bunuh diri juga bisa dikategorikan orang yang pesimis atas dirinya dan atas ketentuan Allah, sedangkan pelaku aksi bom syahid adalah manusia yang seluruh cita-citanya tertuju untuk mencari rahmat dan keridhaan Allah Subhanahu wa Ta'ala.

Selain itu, bom bunuh diri hukumnya haram karena merupakan bentuk tindakan keputusasaan (al-ya`su) dan mencelakakan diri sendiri (ihlak an-nafs) baik dilakukan di negara damai atau negara perang.

Sedangkan aksi bom syahid ini dibolehkan oleh syariat karena merupakan bagian dari jihad yang dilakukan di daerah perang atau dalam keadaan perang dengan tujuan untuk menimbulkan rasa takut dan kerugian yang lebih besar di pihak musuh.
(Http://www.Tempointeraktif.Com/Hg/Nasional/2003/12/16/Brk,20031216-46,Id.Html )

12. Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU)

Tidak ketinggalan, Nahdlatul Ulama (NU) sebagai salah satu organisasi keagamaan Islam terbesar di Tanah Air pun tergerak untuk membahas kasus ini. Pada tanggal 25-28 Juli 2002 M, ketika para ulama tersebut menyelenggarakan Konferensi Besar (Konbes) dan Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama NU di Asrama Haji, Pondok Gede, Bekasi, mereka juga membahas masalah hukum syariat aksi bom syahid.

Dalam Munas tersebut �setelah melewati perdebatan yang alot�, akhirnya disepakati bahwa aksi bom syahid, terutama yang dilakukan oleh para pejuang Palestina dalam memerangi Yahudi Israel adalah halal hukumnya dan pelakunya mati syahid. Namun, disyaratkan bahwa si pelaku (mujahid) harus ikhlas niatnya demi melindungi dan memperjuangkan hak-hak dasar yang sah, bukan untuk maksud mencelakakan diri.

�Melakukan aksi meledakkan diri sendiri dalam peperangan (di tengah-tengah musuh), berbeda dengan bunuh diri. Kita juga memiliki pejuang yang pernah melakukan aksi bom syahid ini, yakni Mohammad Thoha yang meledakkan tempat penyimpanan amunisi Belanda di Bandung Selatan,� kata Juru bicara Komisi E Munas yang juga Ketua PWNU DI Yogyakarta KH. A. Malik Madani.

Disarikan Dari: http://www.facebook.com/notes/teguh-ezzedeen-al-qassam-ii/kumpulan-fatwa-ulama-maupun-organisasi-ulama-tentang-amaliyah-istiqhadiyah-bom-s/219275384771700?notif_t=note_reply

Tidak ada komentar:

Posting Komentar